PERATURAN DESA KEDUNGSUMBER TENTANG REALISASI PELAKSANAAN APBDesa TAHUN 2016

LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA KEDUNGSUMBER

KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO

Hari Senin Tanggal 09 Januari 2017 bertempat di Pendopo Balai Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Rapat Pemerintahan Desa dalam Rangka Laporan Akhir Tahun Kinerja Pemerintah Desa Kedungsumber Kepada Masyarakat Desa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungsumber (Ir. KARDI) dihadiri dari berbagai unsur Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, dan Lembaga Desa Lainnya. berkenan hadir Bapak Camat Temayang (MOCHLISIIN ANDI IRAWAN, S.STP, MM) bersama Sekcam dan Kasi PMD. ada 3 pokok tema dalam rapat tersebut yaitu :

  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Laporan Akhir Tahun Lembaga Keuangan Desa

12

Rapat yang berlangsung selama 4 jam tersebut dari jam 08:30 WIB sampai dengan Jam 13:00 WIB berakhir dengan kesimpulan persetujuan terhadap laporan – laporan yang telah disampaikan, dan pada laporan Poin satu diatas Kepala Desa menetapkan kemudian sebagai Peraturan Desa Kedungsumber Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.

0-realisasi-apbdesa-2016

Updated: 11/01/2017 — 21:59