Alur Permohonan Informasi dan Formulir Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disni

Silahkan Download Form Permohonan Informasi

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : kedungsumber33@gmail.com Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini

Pemohon Bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Kedungsumber atau ke Kepala Dusun masing-masing