Tugas pokok Satgas Covid-19

Berdasarkan SK Kepala Desa Kedungsumber No. : 141/12/KEP/21.2001/IV/2020 tentang Perubahan Atas Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020.

 

Gugus Tugas mempunyai tugas :

  1. Membentuk Posko dan Call Center serta menginformasikan kepada masyarakat;
  2. Melakukan Razia/ Sweeping yang dilakukan sesuai jadwal pada setiap hari dengan sasaran kerumunan massa;
  3. Melaporkan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan menkoordinasikan dengan petugas kesehatan setempat dalam hal menemukan anggota masyarakat yang diduga memenui gejala Corona Virus Disease (COVID-19) berdasarkan deteksi suhu tubuh lebih dari 38’C
  4. Memberikan informasi tentang pencegahan dan pengendalian serta penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  5. Melakukan pengendalian kepada seluruh pelaku usaha (warung, pusat perbelanjaan dan sejenisnya) untuk dibatasi operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  6. Melarang pelaksanaan kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar termasuk pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sejenisnya;
  7. Melaporkan segala bentuk kegiatan terkait tugas pada setiap harinya kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan;
  8. Mencatat buku tamu keluar masuk ke Desa;
  9. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya; dan
  10. Ikut melakukan penyemprotan disfektan ke rumah warga dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap;