BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGSUMBER
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO


  1. KETUA                       : PUDIONO
  2. WK. KETUA              : FITRIA TUNGGA DEWI SH.
  3. SEKRETARIS            : DIDIN KINDRI PURDIANA SPd.
  4. ANGGOTA                 : 1. RUDI HARI PURNOMO SP.
                                           2. MUJIYO
                                           3. ENDIK SUSILO
                                           4. AHMAD YANI KUSTANTO

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

A. FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA :

  • Badan Permusyawaratan Desa berhak :
  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  4. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak :
  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

C. KWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

D. LARANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA :

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang  dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  3. Menyalahgunakan wewenang
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

E. KEANGGOTAAN

  1. Anggota badan permusyawaratan desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis
  2. Masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Pengucapan sumpah/janji.
  3. Anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.